Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/08/cara-membuat-link-bergoyang-di-blog.html#ixzz28xrWTRe3
ENO SOCIALIST "Keterasingan Dalam Kemunafikan"

Rabu, 29 Agustus 2012

Sejarah berdirinya Badan Intelijen Negara (BIN)


Perjalanan lembaga Intelijen negara telah menapaki jalan panjang, seiring lahir dan berkembangnya Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, masih pada bulan Agustus 1945, pemerintah Republik Indonesia mendirikan badan Intelijen untuk pertama kalinya, yang dinamakan Badan Istimewa. Kolonel Zulkifli Lubis ditunjuk memimpin lembaga ini bersama sekitar 40 mantan tentara Pembela Tanah Air (Peta) yang menjadi penyelidik militer khusus. Personel-personel Intelijen pada lembaga ini merupakan lulusan Sekolah Intelijen Militer Nakano, yang didirikan pendudukan Jepang pada tahun 1943. Zulkifli Lubis merupakan lulusan sekaligus komandan Intelijen pertama.
Pada awal Mei 1946, dilakukan pelatihan khusus di daerah Ambarawa. Sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI). Lembaga ini menjadi "payung" gerakan Intelijen dengan beberapa unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri.
Menteri Pertahanan Amir Sjarifuddin membentuk "Badan Pertahanan B" yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi pada bulan Juli 1946. Kemudian dilakukan penyatuan seluruh seluruh badan Intelijen di bawah Menhan pada 30 April 1947. BRANI menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B.
Di awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang menurunkan lembaga Intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Pada tahun yang sama, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menerima tawaran Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA) untuk melatih calon-calon intel profesional Indonesia di Pulau Saipan, Filipina.
Sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan Intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional yang solid. Maka 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dan dipimpin oleh Kolonel Laut Pirngadi sebagai Kepala.
Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun, yang dikepalai oleh DR Soebandrio. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk Intelijen.
Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB). Selanjutnya di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI).
Pada tanggal 22 Agustus 1966, Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) yang dipimpin oleh Brigjen Yoga Sugomo sebagai Kepala. Kepala Komando Intelijen Negara (KIN) bertanggung jawab langsung kepada Soeharto.
Sebagai lembaga Intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsu) di bawah Letkol Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto.
Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN). Mayjen Soedirgo menjadi Kepala BAKIN pertama.
Pada masa Mayjen Sutopo Juwono, BAKIN memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS.
Sebenarnya di awal 1965 Nicklany sudah membentuk unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM. Secara resmi, DenPintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) BAKIN dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.
Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi BAKIN dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen Ali Moertopo. Sebagai inner circle Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di BAKIN, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina.
Tahun 1983, sebagai Wakil Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan Intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (BAIS). Selanjutnya BAKIN tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.
Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat BAIS dan mengganti namanya menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA).
Tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah BAKIN menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.
Dengan demikian, sejak 1945 s/d sekarang, organisasi Intelijen negara telah berganti nama sebanyak 6 (enam) kali:
  1. BRANI (Badan Rahasia Negara Indonesia)
  2. BKI (Badan Koordinasi Intelijen)
  3. BPI (Badan Pusat Intelijen)
  4. KIN (Komando Intelijen Negara)
  5. BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara)
  6. BIN (Badan Intelijen Negara)
Sejak nomenklatur lembaga Intelijen negara dirubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga ini dipimpin oleh :
  1. Letnan Jenderal (Purn). Arie J. Kuma'at
    (1999 - 2001, Kabinet Gotong Royong)
  2. Jenderal (Purn). A.M. Hendropriyono
    (2001 - 2004, Kabinet Gotong Royong)
  3. Mayor Jenderal (Purn). Syamsir Siregar
    (8 Desember 2004 - 22 Oktober 2009, Kabinet Indonesia Bersatu I)
  4. Jenderal Polisi (Purn). Sutanto
    (22 Oktober 2009 - 19 Oktober 2011, Kabinet Indonesia Bersatu II)
  5. Letnan Jenderal (TNI). Marciano Norman
    (19 Oktober 2011 - sekar
  6.  
  7.  
  8. Visi dan Misi


    Visi

    Tersedianya Intelijen secara CEPAT, TEPAT dan AKURAT sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan nasional.

    Misi

  • Mengkoordinasikan seluruh penyelenggara Intelijen negara di tingkat pusat dan daerah.
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Luar Negeri.
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Dalam Negeri.
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Kontra Intelijen.
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Ekonomi.
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Teknologi.
  • Melaksanakan kegiatan pengolahan dan produksi Intelijen.
  • Melaksanakan pengkajian dan analisis Intelijen Strategis.
  • Menyiapkan dan meningkatkan dukungan administrasi umum dan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen.
  • ang, Kabinet Indonesia Bersatu II)

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi BIN terdiri dari:
  • Kepala BIN
  • Wakil Kepala BIN
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Luar Negeri
  • Deputi Bidang Dalam Negeri
  • Deputi Bidang Kontra Intelijen
  • Deputi Bidang Ekonomi
  • Deputi Bidang Teknologi
  • Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
  • Inspektorat Utama
  • Staf Ahli Bidang Ideologi
  • Staf Ahli BIdang Politik
  • Staf Ahli Bidang Hukum
  • Staf Ahli BIdang Sosial Budaya
  • Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • Pusat


  1. Kepala BIN

    Kepala BADAN INTELIJEN NEGARA adalah pejabat negara setingkat Menteri.

  • Jenderal (Purn). A.M. Hendropriyono,
    masa jabatan 2001-2004, Kabinet Gotong Royong
  • Mayor Jenderal (Purn). Syamsir Siregar,
    masa jabatan 8 Desember 2004-22 Oktober 2009, Kabinet Indonesia Bersatu I
  • Jenderal Polisi (Purn). Sutanto,
    masa jabatan 22 Oktober 2009-19 Oktober 2011, Kabinet Indonesia Bersatu II
  • Letnan Jenderal (TNI). Marciano Norman, masa jabatan 19 Oktober 2011-sedang menjabat, Kabinet Indonesia Bersatu II

Tugas Kepala BIN

  • Memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN.
  • Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.

Kedudukan BIN sebagai alat Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 10 menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara merupakan alat Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri.
Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Intelijen Negara, khususnya pada bagian "Umum", dijelaskan bahwa : Personel Intelijen Negara harus mempunyai sikap dan tindakan yang professional, obyektif, dan netral.
Sikap dan tindakan tersebut mencerminkan Personel Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan Negara.

Hubungan BIN dengan Presiden

Badan Intelijen Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Koordinasi Intelijen Negara

Badan Intelijen Negara berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Intelijen Kepolisian, Intelijen Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/lembaga pemerintah non-Kementerian wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.